peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah, Unit Kerja, pejabat, dan PPPK yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan dan penegakan Disiplin PPPK.; meliputi: ketentuan umum; tujuan; kewajiban dan larangan; hukuman disiplin; tingkat dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, tim pemeriksa s.d. keputusan hukuman disiplin; penerapan hukuman disiplin; pendokumentasian; pemutusan hubungan perjanjian kerja; upaya administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat