Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2023

PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah, Unit Kerja, pejabat, dan PPPK yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan dan penegakan Disiplin PPPK.; meliputi: ketentuan umum; tujuan; kewajiban dan larangan; hukuman disiplin; tingkat dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, tim pemeriksa s.d. keputusan hukuman disiplin; penerapan hukuman disiplin; pendokumentasian; pemutusan hubungan perjanjian kerja; upaya administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 4/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan