Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset. c. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; e. Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak; f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak; g. Unit Pelaksana Teknis. h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat