struktur organisasi - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 69/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai amanah Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban dan/atau Saksi;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
- Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
c. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
e. Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak;
f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
g. Unit Pelaksana Teknis.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
- 15 Halaman
|