Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, mengurangi produktivitas dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria; bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggunglangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan, perlu untuk mencapat target eliminasi malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No 5 Tahun 2013; Perda kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kelembagaan; IV. Upaya Penanggulangan Malaria; V. Kebijakan dan Strategi; VI. Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria; VII. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko; VIII. Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah; IX. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; X. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XI. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XII. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis dalam Eliminasi Malaria; XIII. Pembiayaan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas pengganggaran program jaminan kesehatan di Kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang telah bertentangan dengan Program pelayanan kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 perihal Dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia menyatakan bahwa segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas penganggaran program jaminan kesehatan di kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang telah bertentangan dengan Program pelayanan kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor; 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 Perihal Dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia menyatakan bahwa segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang .Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara yang lahir berhak mendapat penghidupan yang layak dalam hidup bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, perlindungan dan perilaku hukum yang sama dan adil serta mendapat perlindungan atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi termasuk di dalamnya bagi penyandang disabilitas; bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas maka diperlukan adanya perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan dapat berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; III. Kerja Sama; IV. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penghargaan; VIII. Pembiayaan; IX. Larangan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
52 halaman; 23 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik Dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan pelayanan melalui implementasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (e-Goverment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang; bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan tanda tangan elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektonik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perwali No. 42 Tahun 2018; dan Perwali No. 43 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Pendahuluan; II. Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan Secara Elektronik; III. Pengelompokan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; IV. Pelaksanaan Pelayanan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sipintar; V. Survey Kepuasan Masyarakat; VI. Layanan Pengaduan; VII. Hak Akses; VIII. Tanda Tangan Elektronik; IX. Dokumen Elektronik: X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penularan penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyusunan Peraturan dan Kebijakan Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan ; III. Penyelenggaraan; IV. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Peta Jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permenpan RB No, 34 Tahun 2011; Permenpan RB No. 38 Tahun 2017; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Peta Jabatan; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
4 halaman; 39 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir, Longsor, Gempa Bumi, dan Tsunami, Angin Putting Beliung-Angin Kencang, Kekeringan di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat perlu menyusun rencana kontinjensi di Kota Kupang; bahwa menurut ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir, Longsor, Gempa Bumu dan Tsunami, Angin Putting Beliung-Angin Kencang, Kekeringan di Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perka BNPB No. 24 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Kontinjensi; III. Pengendalian dan Evaluasi; IV. Pembiayaan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; IV. Tujuan Kode Etik; V. Etika Pengadaan Barang/Jasa; VI. Kewajiban; VII. Larangan; VIII. Majelis Pertimbangan Kode Etik; IX. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; X. Jangka Waktu Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian; XI. Pemeriksaan dan Keputusan; XII. Sanksi; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Pembiayaan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviuw atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 27 dan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Walikota tetang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviuw atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviuw Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahunn 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviuw Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
4 halaman; 25 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat