Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2019

Eliminasi Malaria di Kota Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kelembagaan; IV. Upaya Penanggulangan Malaria; V. Kebijakan dan Strategi; VI. Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria; VII. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko; VIII. Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah; IX. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; X. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XI. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XII. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis dalam Eliminasi Malaria; XIII. Pembiayaan; XIV. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019
Tanggal Berlaku
06 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/No. 391
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan