Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; IV. Tujuan Kode Etik; V. Etika Pengadaan Barang/Jasa; VI. Kewajiban; VII. Larangan; VIII. Majelis Pertimbangan Kode Etik; IX. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; X. Jangka Waktu Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian; XI. Pemeriksaan dan Keputusan; XII. Sanksi; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Pembiayaan; XV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat