Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; III. Kerja Sama; IV. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penghargaan; VIII. Pembiayaan; IX. Larangan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat