Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan ; III. Penyelenggaraan; IV. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat