Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang .Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2019
Tanggal Berlaku
02 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/No. 390
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan