Kesehatan - pelayanan - pencabutan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD. 2019/No. 390
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas penganggaran program jaminan kesehatan di kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang telah bertentangan dengan Program pelayanan kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor; 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 Perihal Dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia menyatakan bahwa segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016.
- Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang .Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang
- 3 halaman
|