Bencana-Kontinjensi-rencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD. 2019/No. 421
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir, Longsor, Gempa Bumi, dan Tsunami, Angin Putting Beliung-Angin Kencang, Kekeringan di Kota Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat perlu menyusun rencana kontinjensi di Kota Kupang; bahwa menurut ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir, Longsor, Gempa Bumu dan Tsunami, Angin Putting Beliung-Angin Kencang, Kekeringan di Kota Kupang.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perka BNPB No. 24 Tahun 2010.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Kontinjensi; III. Pengendalian dan Evaluasi; IV. Pembiayaan; V. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
- 11 halaman
|