Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya keberadaaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bondowoso maka perlu untuk dilakukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pasal 36 huruf e dan Pasal 49 ayat (13) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031, dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penataan dan Pemberdayaan;
3. Pembiayaan;
4. Lokasi;
5. penertiban;
6. Permohonan Izin Mnempati lokasi;
7. persyaratan Permohonan Izin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJ INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan evaluasi terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Jnstansi Pemerintah (SAKIP) di Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraruran Bupati;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 ten tang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKJP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan
ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi;
c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor l Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Pera tu ran Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI UNTUK KEBUTUHAN SIAGA, TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan acuan kepada pengelola dan pengguna Dana Siap Pakai untuk kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dana Alokasi Umum, maka perlu menetapkan Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai untuk kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 14 Seri D);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 49);
Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai untuk Kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70A ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 12, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan (Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus di Daerah);
3. Fasilitasi;
4. Evaluasi;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO TENTANG NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap uraian tugas pokok
dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nornor 7 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lernbaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nornor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nornor 92);
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Bondowoso Nornor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nornor 92) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan dalam Pengelolaan Air Tanah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SALDO AWAL LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengakibatkan perubahan urusan pemerintahan dan struktur organisasi tata kerja pada pemerintahan daerah pada tahun 2017 yang akan mempengaruhi penyusunan saldo awal laporan keuangan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan (Penyusunan Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 sehubungan dengan terjadinya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja PD; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.)
3. Ruang Lingkup Peraturan ini;
4. Mekanisme Penyusunan Saldo Awal;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG IZIN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERSETUJUAN SITEPLAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Pembangunan Perumahan dan Persetujuan Siteplan;
b. bahwa proses 1Z1Il pembangunan perumahan dan persetujuan siteplan perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsi dari Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peru bahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Pembangunan Perumahan dan Persetujuan Siteplan;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 1997 tentang Izin Bangunan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 1998 Seri B Nomor 2/B);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 36 Tahun 2013 tentang Izin Prinsip (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
36);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 38 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Tahun
2013 Nomor 38);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Izin Pembangunan Perumahan dan Persetujuan Siteplan (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 8), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Lampiran 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BONDOWOSO GEMILANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pernberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya samg daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Kabupaten Bondowoso memiliki potensi sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya yang dapat dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa agar pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi tersebut sesuai dengan sasaran, transparan dan akuntabel, maka perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah yang diberi kewenangan untuk rnengelola sumber daya dimaksud;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan
Terbatas Bondowoso Gemilang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Kegitan Perseroan;
5. Modal dan Saham;
6. Organ Perseroan;
7. Karyawan Perseroan;
8. Prinsip Pengelolaan Perseroan;
9. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;
10. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat