Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penataan dan Pemberdayaan; 3. Pembiayaan; 4. Lokasi; 5. penertiban; 6. Permohonan Izin Mnempati lokasi; 7. persyaratan Permohonan Izin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat