Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 A Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG IZIN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERSETUJUAN SITEPLAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Izin Pembangunan Perumahan dan Persetujuan Siteplan (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 8), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Lampiran 5 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 A Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG IZIN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERSETUJUAN SITEPLAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
7 A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 8A
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan