Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Izin Pembangunan Perumahan dan Persetujuan Siteplan (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 8), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Lampiran 5 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat