Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017

PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI UNTUK KEBUTUHAN SIAGA, TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai untuk Kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI UNTUK KEBUTUHAN SIAGA, TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan