Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan (Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus di Daerah); 3. Fasilitasi; 4. Evaluasi; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat