Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Kegitan Perseroan; 5. Modal dan Saham; 6. Organ Perseroan; 7. Karyawan Perseroan; 8. Prinsip Pengelolaan Perseroan; 9. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; 10. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; 12. Pelaporan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat