Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJ INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKJP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan: a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan d. penyusunan laporan hasil evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJ INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD NOMOR 11
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan