SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJ INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan evaluasi terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Jnstansi Pemerintah (SAKIP) di Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraruran Bupati;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 ten tang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
- Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKJP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan
ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi;
c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- 19 Halaman
|