Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan (Penyusunan Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 sehubungan dengan terjadinya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja PD; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.) 3. Ruang Lingkup Peraturan ini; 4. Mekanisme Penyusunan Saldo Awal; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat