Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 74 Tahun 2017

PEDOMAN PENYUSUNAN SALDO AWAL LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan (Penyusunan Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 sehubungan dengan terjadinya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja PD; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.) 3. Ruang Lingkup Peraturan ini; 4. Mekanisme Penyusunan Saldo Awal; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 74 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SALDO AWAL LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 75
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan