Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja inslansi pemerintah;
b. bahwa agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diterapkan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas La.poran Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Komponen SAKIP;
3. Penyusunan Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Perencanaan Kinerja;
6. Perjanjian Kinerja;
7. Pengukuran Kinerja;
8. pelaporan Kinerja;
9. Evaluasi Kinerja;
10. Penghargaan dan Sanksi;
11. transparansi;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN JASA SARANA RETRIBUSI PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI PASIEN UMUM, NON MASYARAKAT MISKIN DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin proporsionalitas pembagian jasa pelayanan untuk setiap jenis tenaga pelayanan kesehatan, perlu mengatur Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien Umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dcngan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan (Pengaturan Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien Umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin proporsionalitas dalam pembagian jasa pelayanan untuk setiap jenis tenaga pelayanan kesehatan di Daerah.);
3. Ruang lingkup peraturan bupati;
4. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan dasar bagi pasien Umum dan Non Masyarakat Miskin;
5. Besaran Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Pembagian Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
7. Penerimaan Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi pasien umum, non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan nasional;
8. Besaran dan Penggunaan Jasa Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Program Jaminan Kesebatan Nasional dan Pelayanan Kesehatan Dasar Non Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor
4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL,, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso, perlu
diterapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso
(Lembaran daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 N omor 2 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya penggunaan tanda tangan elektronik;
3. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
4. Penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI PRODUKTIF TAHAP KEDUA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur untuk program
peningkatan ekonomi produktif masyarakat perlu melakukan kegiatan untuk menunjang proses pembangunan di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Produktif Tahap Kedua Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 9);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7
Nomor 58);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan (Program Kegiatan Peningkatan Ekonomi Produktif dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabel dan partisipatif)
3. Program, Kegiatan dan sasaran;
4. Pelaksanaan Program;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya keberadaaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bondowoso maka perlu untuk dilakukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pasal 36 huruf e dan Pasal 49 ayat (13) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031, dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penataan dan Pemberdayaan;
3. Pembiayaan;
4. Lokasi;
5. penertiban;
6. Permohonan Izin Mnempati lokasi;
7. persyaratan Permohonan Izin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN ALUN-ALUN RADEN BAGUS ASRA KI RONGGO BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpeliharanya keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan keutuhan sarana prasarana Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dari segala dampak yang ditimbulkan dalam suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan lembaga lainnya, dan untuk lebih mengotimalkan pemanfaatannya sebagai bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka perlu pengaturan dalam pemanfaatannya;
b. bahwa sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan fungsi Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso, yang merupakan bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau
{RTH) dan upaya penyediaan ruang publik yang nyaman, sehat, dan bebas dari kendaraan bermotor, dalam waktu tertentu Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dan jalan raya di seputar Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso perlu dioptimalkan pemanfaatannya sebagai lokasi kawasan Car Free Day;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemanfaatan Alun-alun;
3. Izin;
4. Tujuan Pemberian Izin;
5. Tata Cara Permohonan Izin;
6. Persyaratan Permohonan Izin;
7. Penetapan Lokasi;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Larangan;
10. Penyediaan Lokasi;
11. Car Free Day;
12. Lokasi Parkir Kendaraan dan Pengamanan;
13. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap Car Free Day;
14. Pembiayaan;
15. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra Bondowoso dan Penetapan Kawasan Car Free Day di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat;
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
4. Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawian dan Jabatan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dihapus.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan besaran Dana Alokasi Umum Kabupaten Bondowoso perlu dilakukan penyesuaian terhadap Besaran Alokasi Dana Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 201 7;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 29);
Lampiran dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun
201 7 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 29) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pembentukan, pemilihan pengangkatan, dan pemberhentian Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar, serta untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 9 Seri E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan RT/RW:
3. Pengurus RT/RW;
4. Syarat Pengurus RT/RW;
5. Masa Tugas Pengurus RT/RW;
6. Hak, Kewajiban dan Larangan Pengurus RT/RW:
7. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus RT/RW;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat