Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Mertteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah, dipandang perlu
untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas
Lingkungan Hidup Dan Perhubungan Kabupaten
Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentanPembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan
Hidup Dan Perhubungan Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, dan dapat mengubah perilaku masyarakat; b. bahwa pertambahan penduduk yang pesat dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Bondowoso menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Mengatur pengelolaan sampah yang terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. Beserta tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pengelolaan sampah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN DAN DANA KELURAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
babwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengalokasikan Dana Operasional Kelurahan dan Dana Kelurahan; bahwa agar penggunaan Dana Operasional Kelurahan dart
Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Operasional K-elurahan dan Dana Kelurahan Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perada Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 32 Tahun 2021.
Pengelolaan Opkel dan Dakel dilakukan dengan prinsip tertib, -efisien, ekonomis, efektif, partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pad.a ketentuan peraturan perundang-undangan; Dakel dan Opkel dianggarkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan dan Operasional Kelurahan Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor
114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan rincian dana desa menurut daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabu paten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Ka bu paten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7
Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Pera tu ran Pelaksanaan Pera tu ran Dae rah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 66);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,
PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK. 07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 101/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan
Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional, maka untuk mempercepat penyaluran
Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung
Tunai Desa, dan untuk menyesuaikan ketentuan persyaratan
dan tahapan penyaluran Dana Desa di Kabupaten
Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengubah beberapa pasal dan kertas kerja penghitungan dana desa sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Mengubah sebagian Perbup Nomor 4 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan terkait penerima dan persyaratan penerimaan TPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2007 N omor 3 Seri A);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017
Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 44);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 43 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 44), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf a dan huruf g ayat (3) Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
1. bahwa nomenklatur jabatan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso, perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan nomenklatur jabatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang terdapat pada aplikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia untuk penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Pemindahan terkait status Pegawai Negeri Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 3. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 5. 10. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 82).
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
3. Seksi Pendataan Penduduk.
c. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
d. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahi:
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
3. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPTD.
(2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas; (3) Masing-masing bidang dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas; (4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris; (5) Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SALINAN DAN PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI BONDOWOSO TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pemberian layanan administrasi Kepegawaian, khususnya dalam penerbitan Salinan dan/ atau Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan Salinan dan Petikan Keputusan Bupati dimaksud kepada Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Salinan dan Petikan Keputusan Bupati Bondowoso tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 78);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN
BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Bersama
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan
Angka Kreditnya maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bondowoso;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012; 10. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2003; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 ; 13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 201 7 ; 14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; 15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2018; 18. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Penetapan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bondowoso; memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan jenis, kategori; dan jenjjang jabatan fungsional; formasi jabatan; mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang jasa; pemberhentian; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; insentif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 74 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, efisiensi, optimalisasi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, perlu menetapkan
Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 36 Tahun 2020
tentang Standar Satuan Harga Honorarium dan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bondowoso.
Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas bagi seluruh aparatur di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam
penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2021 sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat