perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL,, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso, perlu
diterapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso
(Lembaran daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 N omor 2 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 93);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya penggunaan tanda tangan elektronik;
3. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
4. Penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
- 7 Halaman
|