Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawian dan Jabatan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat