Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan tujuan (Program Kegiatan Peningkatan Ekonomi Produktif dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabel dan partisipatif) 3. Program, Kegiatan dan sasaran; 4. Pelaksanaan Program; 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat