Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 52 Tahun 2017

TATA CARA PEMBENTUKAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan RT/RW: 3. Pengurus RT/RW; 4. Syarat Pengurus RT/RW; 5. Masa Tugas Pengurus RT/RW; 6. Hak, Kewajiban dan Larangan Pengurus RT/RW: 7. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus RT/RW; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutupan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 52 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD NOMOR 53
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1174 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan