Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemanfaatan Alun-alun; 3. Izin; 4. Tujuan Pemberian Izin; 5. Tata Cara Permohonan Izin; 6. Persyaratan Permohonan Izin; 7. Penetapan Lokasi; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Larangan; 10. Penyediaan Lokasi; 11. Car Free Day; 12. Lokasi Parkir Kendaraan dan Pengamanan; 13. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap Car Free Day; 14. Pembiayaan; 15. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat