Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017

PEMANFAATAN ALUN-ALUN RADEN BAGUS ASRA KI RONGGO BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemanfaatan Alun-alun; 3. Izin; 4. Tujuan Pemberian Izin; 5. Tata Cara Permohonan Izin; 6. Persyaratan Permohonan Izin; 7. Penetapan Lokasi; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Larangan; 10. Penyediaan Lokasi; 11. Car Free Day; 12. Lokasi Parkir Kendaraan dan Pengamanan; 13. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap Car Free Day; 14. Pembiayaan; 15. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 55 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN ALUN-ALUN RADEN BAGUS ASRA KI RONGGO BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
BD NOMOR 56
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan