Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 63 Tahun 2017

PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN JASA SARANA RETRIBUSI PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI PASIEN UMUM, NON MASYARAKAT MISKIN DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan (Pengaturan Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien Umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin proporsionalitas dalam pembagian jasa pelayanan untuk setiap jenis tenaga pelayanan kesehatan di Daerah.); 3. Ruang lingkup peraturan bupati; 4. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan dasar bagi pasien Umum dan Non Masyarakat Miskin; 5. Besaran Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Pembagian Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Penerimaan Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi pasien umum, non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan nasional; 8. Besaran dan Penggunaan Jasa Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 63 Tahun 2017 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN JASA SARANA RETRIBUSI PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI PASIEN UMUM, NON MASYARAKAT MISKIN DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
BD NOMOR 64
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan