Lampiran dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 29) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat