Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal yang tidak layak huni sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Nomor 07 /PRT /M/2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan stimulan perbaikan RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Daerah;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. meringankan beban bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni;
b. menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih;
c. menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotong royongan;
d. mengurangi beban pengeluaran bagi MBR sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Perbaikan RTLH harus memenuhi syarat:
a. kriteria penerima bantuan; dan b. kriteria sasaran bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Keluarga, Perlindungan Anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan penyandang disabilitas di
Kabupaten Bondowoso belum sepenuhnya mendapatkan
hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan
pelayanan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan
dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelindungan dan
pelayanan bagi penyandang disabilitas yang diakomodasi dalam
program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan
keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang
disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 80 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBD.
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pelaku pengadaan barang/jasa melalui toko daring terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPKom;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluara Pembantu;
f. Pengurus Barang;
g. Penyedia; dan h. PPM SE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
maka Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso perlu
disempumakan dan disesuaikan nomenklatur dan
penyelenggaraan urusan pemerintahannya sehingga
tugas, fungsi dan kematangan perangkat daerah dapat
lebih optimal.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah Beberapa ketentuan tentang dinas dan badan daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, efisiensi, optimalisasi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, perlu menetapkan
Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagai telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab, Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 86 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 86) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso No 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kab. Bondowoso TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, perlu untuk menyesuaikan dan menyempumakan ketentuan pengalokasian dan penghitungan Alokasi Dana Desa dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No12 Tahun 2019;
PMK No 17 /PMK.07 /2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 121 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 121) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus, ayat (4), ayat (5), dan ayat (11) Pasal 12 diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal
45 ayat (2), Pasal 52 ayat (3}, Pasal 62 ayat (5), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (2), dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 3 Tahun 2013;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020.
Rencana Aksi Daerah (RAD) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KLA;
RAD KLA harus berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh; RAD KLA disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, pemangku kepentingan anak, keluarga, dan masyarakat Daerah secara umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang yang memadai, efektif, efisien, dan berkesinambungan;
b. bahwa agar sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan E• Govemment bagi seluruh Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Govemment;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN.KOMINF0/2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 93 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan E-Govemment;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keselarasan integrasi pengelolaan TIK di Perangkat Daerah dengan kebijakan E Govemment Pemerintah Daerah;
b. memastikan implementasi E-Govemment berjalan dengan baik dan berkelanjutan;
c. tersedianya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menghubungkan dan
mengintegrasikan data dan informasi antar Perangkat Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat lain, Lembaga Ekstemal dan
Masyarakat serta dunia usaha untuk mendukung terwujudnya E-Govemment;
d. terciptanya mekanisme penyediaan data dan informasi yang dapat dioperasikan melalui embangunan dan
pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
e. terbangunnya Single Data System pada Dinas, untuk mendukung mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Daerah serta pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan
dunia usaha;
f. terpeliharanya sistem informasi, infrastruktur dan keamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govemment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 80), dicabu t dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Bondowoso, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengoptimalkan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 51 Tahun 1999;
PP No 9 Tahun 2014;
Perpres No 27 Tahun 2014;
Perpres No 9 Tahun 2016;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomin Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan BPS No 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Pergup Jawa Timur No 81 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 93 Tahun 2020 .
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mewujudkan keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu
Data Indonesia Kabupaten Bondowoso meliputi:
a. Lembaga Negara;
b. Badan Hukum Publik;
c. Masyarakat; dan d. Pelaku Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat