Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021 , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
- Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada
Aparatur Negara di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- 7 Halaman
|