Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bondowoso No 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 41), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat ( 15) Pasal 3 diubah, dan setelah ayat (29) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (30); 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, dan ayat (4) Pasal 8 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bondowoso No 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
28 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
01 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 22
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan