Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 41), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat ( 15) Pasal 3 diubah, dan setelah ayat (29) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (30); 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, dan ayat (4) Pasal 8 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat