Arsip - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL
NEGARA DAN PEJABAT NEGARA, DAN JADWAL RETENSI ARSIP
SUBSTANTIF PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun Jadwal Retensi
Arsip sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan
arsip.
- 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia 6 Tahun
2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso.
- JRA Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara, dan JRA subtantif Pemetintah secara terinci dijabarkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- 16 Halaman
|