JRA Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, dan JRA subtantif Pemetintah secara terinci dijabarkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat