Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM
dr. H. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso.
- 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 40 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten
Bondowoso.
- Mengatur antara lain tentang:
1. Sisa lebih perhitungan anggaran RSU dihitung
berdasarkan laporan realisasi anggaran dalam 1 ( satu)
periode anggaran;
2. RSU dapat menggunakan sisa lebih perhitungan
anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya
sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dan untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas dengan mempertimbangkan posisi
likuiditas RSU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- 8 Halaman
|