Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan sebesar Rp. 2.006.703.997.500,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 38.229.616.440,00 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp. l.968.474.381.060,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat