Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai
dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kota
Pangkalpinang sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada
masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca
bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan
lokal;
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 8 Tahun 2018; PERKA BNPB No. 3 Tahun 2008; PERKA BNPB No. 6 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang asas, prinsip, dan tujuan penanggulangan bencana; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; forum pengurangan resiko bencana; serta peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana; data dan informasi; pendanaan, penggunaan dana penganggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa dan gugatan; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini
harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini disahkan.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 10 Tahun 2017; PERDAKOT PKP No. 14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang TA 2018 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif
diatur dengan Peraturan Walikota
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2018-2023;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 59 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV BABEL No. 3 Tahun 2017; PERDAPROV BABEL No. 14 Tahun 2017; PERDAKOT PKP No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum mengenai RPJMD; Sistematika RPJMD; pengendalian dan evaluasi RPJMD; perubahan RPJMD; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
15 hlm (Penjelasan, 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mewujudkan Kota Pangkalpinang
yang tentram, tertib, aman, dan nyaman serta
menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam
meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2018; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup tersebut adalah tertib jalan dan angkutan jalan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam, dan sumber air; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu,peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan peran serta masyarakat dan aparatur; pengawasan dan penegakan hukum; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun
2005 tentang Ketertiban Umum ( Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 02 Seri E Nomor 01)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Guna pembayaran atas pelayanan yang disediakan
atau diberikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota
dapat melakukan pungutan retribusi jasa usaha. Berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menegaskan bahwa Tarif Retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 64 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERDAKOTA PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 24 sampai dengan angka 27
dihapus; ketentuan Pasal 2 angka 8 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 10 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 19 dihapus; ketentuan Pasal 21 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5); Bagian Kedua pada Pemakaian bangunan/gedung dihapus; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 diubah; ketentuan Pasal 26 diubah; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 28 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan Pasal 34 diubah; di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A; ketentuan ayat (4) Pasal 40 diubah; ketentuan Pasal 41 Bagian Kedelapan BAB VII dihapus; dan di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan ada perubahan penamaan
pada pasar tradisional menjadi pasar rakyat, sehingga
perlu adanya penyesuaian serta adanya perubahan
tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan
tera/tera ulang. Dengan adanya penambahan jenis pelayanan
kesehatan perubahan tarif retribusi pada pelayanan
kesehatan puskesmas, puskesmas pembantu dan
poskesdes serta pelayanan rawat inap puskesmas, hal
ini disebabkan karena adanya kenaikan biaya
penyediaan bahan dan alat kesehatan serta jasa
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOTA PKP No. 16 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaiitu ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 25; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah; dan ketentuan Pasal 35 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2019
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 03 TAHUN 2005
TENTANG DENDA PEMAKAIAN JALAN BUKAN UNTUK KEPERLUAN LALU LINTAS DALAM KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang, substansinya sudah sudah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENHUB No. PM.10 Tahun 2012; PERMENHUB No. PM.98 Tahun 2013; PERDAKOTA PKP No. 13 Tahun 2016; dan PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 02 TAHUN 2008
TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 409 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang tidak sesuai lagi dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat. Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; dan PERDAKOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang nama, tempet kedudukan hukum dan tujuan Perumda Air Minum; modal; organ dan pegawai Perumda Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Air Minum; dan penggunaan laba Perumda Air Minum. Selain itu, diatur pula mengenai Anak Perusahaan Perumda Air Minum; perubahan bentuk hukum; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum; kepailitan Perumda Air Minum; pembinaan dan pengawasan Perumda Air Minum; penetapan tarif; serta asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2019
Keolahragaan di Kota Pangkalpinang harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 13 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang fungsi dan tujuan keolahragaan; ruang lingkup dan prinsip keolahragaan; pembinaan dan pengembangan olahraga; dan pengelolaan sistem keolahragaan. Selain itu, diatur pula mengenai pelaku olahraga; penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga; peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan; penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan; pengawasan dan pencegahan terhadap doping; penghargaan; koordinasi dan pengawasan keolahragaan; serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
59 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat