Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2019

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PANGKALPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PANGKALPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan