Dalam peraturan ini diatur tentang asas, prinsip, dan tujuan penanggulangan bencana; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; forum pengurangan resiko bencana; serta peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana; data dan informasi; pendanaan, penggunaan dana penganggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa dan gugatan; serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat