Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 24 sampai dengan angka 27 dihapus; ketentuan Pasal 2 angka 8 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 10 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 19 dihapus; ketentuan Pasal 21 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5); Bagian Kedua pada Pemakaian bangunan/gedung dihapus; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 diubah; ketentuan Pasal 26 diubah; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 28 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan Pasal 34 diubah; di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A; ketentuan ayat (4) Pasal 40 diubah; ketentuan Pasal 41 Bagian Kedelapan BAB VII dihapus; dan di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
LD.2019/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan