RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM LINTAS KABUPATEN/KOTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2023/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa setiap masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses terhadap air minum yang aman dan
berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup
yang lebih baik;
b. bahwa penyediaan akses air minum merupakan prioritas
dalam pembangunan dengan target capaian akses air minum
yang aman;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai
rencana induk sistem penyediaan air minum yang dilakukan
secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terarah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
PERGUB No. 91 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB No. 83 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2023/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
9 Tahun 2023;
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp6.305.056.739.358,00 berkurang sebesar Rp21.254.593.811,00 sehingga menjadi Rp6.283.802.145.547,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 2009 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2023
PERATURAN PELAKSANAAN - PEMELIHAARAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2023/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemelihaaran dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal
18, dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan
Aksara Jawa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan
Aksara Jawa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemeliharaan dan Pengembangan; Penggunaan; Fasilitasi dan Koordinasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan: 14 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga
ABSTRAK:
a. bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa
Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya
merupakan basis ketahanan masyarakat dalam
menguatkan pembangunan daerah yang berbasis
keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan
kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum,
ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa upaya menggali, menjaga, dan menumbuh
kembangkan nilai luhur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang
didukung dengan koordinasi dan kolaborasi Pemerintah
Daerah dengan para pemangku kepentingan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28
Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap sistematika dan esensi pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelompok Jaga
Warga dan Omah Jaga Warga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Jaga Warga; Kelompok Jaga Warga; Omah Jaga Warga; Pola Koordinasi; Peningkatan Kemampuan; Pembinaan; Logo dan Atribut; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan: 8 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Reformasi Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Kalurahan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
berdasarkan hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Pancamulia
Masyarakat Jogja melalui peningkatan kualitas hidupkehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif,
dan pengembangan kebudayaan masyarakat kalurahan
diperlukan reformasi kalurahan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum, diperlukan dasar hukum Reformasi Kalurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reformasi
Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fasilitasi; Pelaksanaan; Roadmap; Peran Serta Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan: 7 HLM; Lampiran: 66 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan Daerah dalam
rangka mendukung pembangunan daerah serta
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat
memberikan penghapusan sanksi administratif untuk
jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2023 belum sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
33 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengatur mengenai pembatasan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2023/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan menjaga kualitas
pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan
Nonperizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Dan Nonperizinan;
b. bahwa beberapa peraturan perundang-undangan baru
terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan telah
ditetapkan, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan
Nonperizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun
2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
38 Tahun 2022;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai perizinan dan nonperizinan yang belum diatur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 36 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023
UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2023/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi
pelayanan kesehatan, perlu mengacu pada asas umum
pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi,
meningkatkan efektifitas kinerja pengelolaan pelayanan
kesehatan perlu unit organisasi bersifat khusus yang
memberikan layanan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Unit Organisasi Bersifat
Khusus pada Dinas Kesehatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2022;
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2023/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2022;
Materi Pokok: Pendahuluan; Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 900 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023
PERGUB No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2023/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
b. bahwa dalam rangka memperingati Hari
Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
ke-78 serta untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kewajiban membayar
pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan
penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66
ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Gubernur dapat memberikan
penghapusan sanksi administratif untuk jenis
pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik NamaKendaraan Bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai batasan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat