KELOMPOK JAGA WARGA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2022/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembentukan Kelompok Jaga Warga di Daerah
Istimewa Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28
Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pembentukan Kelompok Jaga Warga di Daerah
Istimewa Yogyakarta belum optimal karena belum
terdapat wadah yang menaungi Kelompok Jaga Warga
di tingkat Kalurahan/Kelurahan berupa Forum
Kelompok Jaga Warga yang disebut Omah Jaga Warga,
sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Umum dan menambahkan Forum Jaga Warga
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
- Jumlah Halaman: 7 HLM
|