PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2023/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
b. bahwa dalam rangka memperingati Hari
Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
ke-78 serta untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kewajiban membayar
pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan
penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66
ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Gubernur dapat memberikan
penghapusan sanksi administratif untuk jenis
pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik NamaKendaraan Bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2023;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: mengatur mengenai batasan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
- Jumlah Halaman: 5 HLM;
|