PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan Daerah dalam
rangka mendukung pembangunan daerah serta
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat
memberikan penghapusan sanksi administratif untuk
jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2023 belum sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2023;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
33 Tahun 2023;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pembatasan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- Jumlah Halaman: 6 HLM;
|