RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM LINTAS KABUPATEN/KOTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2023/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses terhadap air minum yang aman dan
berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup
yang lebih baik;
b. bahwa penyediaan akses air minum merupakan prioritas
dalam pembangunan dengan target capaian akses air minum
yang aman;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai
rencana induk sistem penyediaan air minum yang dilakukan
secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terarah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Sistematika RISPAM Lintas Kabupaten/Kota; Jangka Waktu; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 5 HLM
|