Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemelihaaran dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemeliharaan dan Pengembangan; Penggunaan; Fasilitasi dan Koordinasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemelihaaran dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.43
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan