PERATURAN PELAKSANAAN - PEMELIHAARAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2023/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemelihaaran dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal
18, dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan
Aksara Jawa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan
Aksara Jawa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemeliharaan dan Pengembangan; Penggunaan; Fasilitasi dan Koordinasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
- Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan: 14 HLM.
|