UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2023/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi
pelayanan kesehatan, perlu mengacu pada asas umum
pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi,
meningkatkan efektifitas kinerja pengelolaan pelayanan
kesehatan perlu unit organisasi bersifat khusus yang
memberikan layanan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Unit Organisasi Bersifat
Khusus pada Dinas Kesehatan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; UOBK; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan BMD; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
- Jumlah Halaman: 10 HLM;
|