Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017, yang meliputi : ketentuan umum, penganggaran dan pengalokasian dana desa, penyaluran dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organ isasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pelaksanaan dilapangan mengalami permasalahan maka perlu direvisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, yang meliputi : ketentuan umum, susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan wewenang pembakal, hak dan kewajiban pembakal, laporan pembakal, tugas dan fungsi perangkat desa, sekertaris desa, urusan-urusan, pangerak, seksi-seksi, pelaksanan tugas, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan bagi hasil pajak dan penetapan bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa. Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang undang Noor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, yang meliputi : ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, pemantauan dan evaluasi atau SILPA dana desa, perencanaan APBDesa, pelaksanaan APBDesa, pelaksanaan pendapatan desa, pelaksanaan belanja desa, pelaksanaan pembiayaan desa, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, tata cara dan tahapan pencairan anggaran kegiatan, tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBDesa, perubahan APBDesa, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pencairan dana bantuan keuangan dan dana bagi hasil kepada pemerintahan desa, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Pemerintah Desa Dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan Bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain menerima penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang undang Noor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang penghasilan tetap dan tunjangan bagi pemerintah desa dan tunjangan agi anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga, yang meliputi : ketentuan umum, penghasilan pemerintah desa, pengahasilan tetap, tunjangan bagi pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawarat Desa, insentif ruku tetangga, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 26 tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap Pembakal, Perangkat Desa dan Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Insentif Rukun Tetangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan dengan adanya perubahan mekanisme pemungutan retribusi parkir yang menggunakan system parkir elektronik dan berubahnya areal parkir di Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai sebagaimana Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Petunujk Pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan umu dan Tempat Khusus Parkir perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan areal parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, tata cara penyelenggaraan parkir, pengelolaan tempat parkir,tugas dan tanggung jawab dan pemutusan perjanjian kerja petugas juru parkir, pemungut retribusi, petugas server dan jaga malam dan petugas pengawas/keamanan di areal parkir, wilayah pemungutan, petugas dan seragam dan kelengkapan petugas parkir, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan dan keringanan retribusi parkir, tata cara penyelesaian ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan, ketentuan larangan, sanksi, pengawasan dan pengendalian parkir, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum dan
Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2015 Nomor : 20 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri yang berada di bawahnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republi Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang penetapan indikator kinerja utama pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 440 / 266 / 445 / Tahun 2011 Tentang Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai. Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan yang dipungut dari masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan memperhatikan perkembangan harga dan perekonomian daerah,maka tarif parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tarif pelayanan parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, yang meliputi : ketentuan umum, subyek tarif, cara mengukur besaran tarif, prinsip dalam penentuan besaran tarif, besaran dan masa tarif parkir, tata cara dan wilayah pemungutan, pemanfaatan, tata kelola, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah,angka XXII (Dua Puluh Dua Romawi) Sewa Sarana dan Prasarana sepanjang mengenai parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Bupati berwenang menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka menciptakan tertib administrasi keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu ditetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, organisasi pengelolaan keuangan daerah, Bupati, Sekertaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kuasa bendahara umum daerah, pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD), bendahara penerimaan PPKD, bendahara penerimaan SKPD, dan bendahara penerimaan pembantu SKPD, bendahara pengeluaran PPKD, bendahara pengeluaran SKPD, dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD, pembantu bendahara penerimaan dan pembantu bendahara pengeluaran, asas umum pelaksanaan APBD, sistem dan prosedur pengajuan SPP dan penerbitan SPM, sistem dan prosedur oencairan SP2D dan pencairan dana, sistem dan prosedur pertanggung jawaban, penentuan batasan jumlah dan mekanisme penerimaan, penetuan batasan jumlah dan mekanisme pembayaran, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat