Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan areal parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, tata cara penyelenggaraan parkir, pengelolaan tempat parkir,tugas dan tanggung jawab dan pemutusan perjanjian kerja petugas juru parkir, pemungut retribusi, petugas server dan jaga malam dan petugas pengawas/keamanan di areal parkir, wilayah pemungutan, petugas dan seragam dan kelengkapan petugas parkir, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan dan keringanan retribusi parkir, tata cara penyelesaian ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan, ketentuan larangan, sanksi, pengawasan dan pengendalian parkir, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat