Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, yang meliputi : ketentuan umum, susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan wewenang pembakal, hak dan kewajiban pembakal, laporan pembakal, tugas dan fungsi perangkat desa, sekertaris desa, urusan-urusan, pangerak, seksi-seksi, pelaksanan tugas, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat