Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, organisasi pengelolaan keuangan daerah, Bupati, Sekertaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kuasa bendahara umum daerah, pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD), bendahara penerimaan PPKD, bendahara penerimaan SKPD, dan bendahara penerimaan pembantu SKPD, bendahara pengeluaran PPKD, bendahara pengeluaran SKPD, dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD, pembantu bendahara penerimaan dan pembantu bendahara pengeluaran, asas umum pelaksanaan APBD, sistem dan prosedur pengajuan SPP dan penerbitan SPM, sistem dan prosedur oencairan SP2D dan pencairan dana, sistem dan prosedur pertanggung jawaban, penentuan batasan jumlah dan mekanisme penerimaan, penetuan batasan jumlah dan mekanisme pembayaran, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat