Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, yang meliputi : ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, pemantauan dan evaluasi atau SILPA dana desa, perencanaan APBDesa, pelaksanaan APBDesa, pelaksanaan pendapatan desa, pelaksanaan belanja desa, pelaksanaan pembiayaan desa, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, tata cara dan tahapan pencairan anggaran kegiatan, tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBDesa, perubahan APBDesa, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pencairan dana bantuan keuangan dan dana bagi hasil kepada pemerintahan desa, ketentuan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat