Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tarif pelayanan parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, yang meliputi : ketentuan umum, subyek tarif, cara mengukur besaran tarif, prinsip dalam penentuan besaran tarif, besaran dan masa tarif parkir, tata cara dan wilayah pemungutan, pemanfaatan, tata kelola, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat