Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang penetapan indikator kinerja utama pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat