Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017, yang meliputi : ketentuan umum, penganggaran dan pengalokasian dana desa, penyaluran dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, sanksi, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat