Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan
ABSTRAK:
bahwa sektor pertanian merupakan salah satu penopang kehidupan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Sleman yang berperan dalam
pemenuhan kebutuhan pangan, perbaikan kualitas hidup, dan peningkatan kesejahteraan; bahwa usaha sektor pertanian harus mampu menjamin
nilai keberlanjutan pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan demi terwujudnya sistem pertanian yang lestari; bahwa sistem pertanian organik merupakan salah satu konsep yang dapat memberikan jaminan untuk
mewujudkan pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan, peningkatan nilai ekonomi produk pertanian, dan perbaikan kualitas hidup;
bahwa pelaksanaan sistem pertanian di Kabupaten Sleman belum memiliki sentra spasial yang bertujuan untuk menghimpun sumber daya lokal dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip pertanian organik; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/Ot.140/5/2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Pertanian Organik; Kawasan Pertanian Organik; Budidaya Pertanian Organik; Pemasaran Prouk Pertanian Organik; Sertifikasi dan Pelabelan; Insentif; Forum Pertanian Organik; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 63 Tahun 2016
UPT TAMAN PEMAKAMAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2016/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pemakaman umum perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Taman Pemakaman Umum, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Taman Pemakaman Umum, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Taman Pemakaman Umum. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Taman Pemakaman Umum. UPT Taman Pemakaman Umum dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembentukan Taman Pemakaman Umum
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 63 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 76 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Mintigasi Bencana di Kawasan Wisata Gunung Api Merapi
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya Gunung Api Merapi berpotensi menimbulkan bencana berupa korban jiwa dan kerugian
harta benda sehingga untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan perlu dilakukan mitigasi bencana; bahwa sektor pariwisata di kawasan Gunung Api Merapi memberikan kontribusi besar pada pendapatan asli Kabupaten Sleman; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya mengurangi risiko akibat bencana perlu menyusun pedoman mitigasi bencana di kawasan wisata Gunung Api Merapi;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 75 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
UPT PELAYANAN PERALATAN, LABORATORIUM, DAN PENGOLAHAN ASPAL - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pemanfaatan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas PUPR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan, Perbekalan, dan Laboratorium
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Pembiayaan Personal Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga
Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan terhadap sasaran guna
dan mengoptimalkan pelaksanaan pemberian
kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan
melalui pembiayaan personal pendidikan anak usia dini
bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sleman,
Pemerintah Kabupaten Sleman perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2022 tentang Bantuan Pembiayaan Personal
Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga Miskin;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 7 dan angka 10; Pasal 4 huruf a; Pasal 5;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2022
tentang Bantuan Pembiayaan Personal Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga
Miskin
Jumlah Halaman: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 65 Tahun 2016
UPT PELAYANAN SUMBER DAYA AIR - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pelayanan operasi dan pemeliharaan sumber daya air perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Sumber Daya Air, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja UPT Pelayanan Sumber Daya Air. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Sumber Daya Air. UPT Pelayanan Sumber Daya Air merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Sumber Daya Air terdiri dari UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat (wilayah pengamatan pengairan Pucanganom, Tempel, dan Demakijo); UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah (wilayah pengamatan pengairan Pakem, Sleman, dan Dadapan); dan UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur (wilayah pengamatan pengairan Sorogedung, Kalasan, dan Banjarharjo).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat